Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 8

PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL


PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 401/SEK/HM3.1.1/III/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.

Yang ditujukan kepada, Yth:

  1. Panitera Mahkamah Agung;

  2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;

  3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;

  4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini : 



 Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved