Header 10 12 2024

Ditulis oleh Rizka Nalia on . Dilihat: 13

PENYELESAIAN DATA DISPARITAS DALAM INDEKS KUALITAS DATA (IKADA) TAHUN 2026


PENYELESAIAN DATA DISPARITAS DALAM INDEKS KUALITAS DATA (IKADA) TAHUN 2026

Jakarta – Humas: Dalam rangka menindaklanjuti surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN tanggal 2 April 2026 nomor 1722/B-SI.01.01/SD/E/2026 hal Penyampaian Hasil Pengukuran Sementara Indeks Kualitas Data (IKADA) atas Dasar Penilaian Tahun 2026 masih terdapat disparitas Nomor induk Kependudukan (NIK) pada SIASN BKN (daftar nama terlampir), sehubungan dengan hal tersebut kepada seluruh pegawal yang namanya tercantum dalam lampiran, segera melakukan verifikasi NIK pada SIASN BKN. Apabila NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang di input pada SIASN masih terdeteksi "belum terverifikasi" maka perlu segera melakukan verifikasi KTP pada Dukcapil tempat KK diterbitkan, dan mengurus lebih lanjut sampai NIK berstatus "telah terverifikasi" pada SIASN BKN.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 

 Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved