Header 10 12 2024

Ditulis oleh Handra Hardiansyah, A.Md on . Dilihat: 252

PENUNJUKAN PENANGGUNGJAWAB REKONSILIASI KEUANGAN PERKARA


BERITA MA

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1544/SEK/KU.02/8/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 tentang Penunjukan Penanggungjawab Rekonsiliasi Keuangan Perkara.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Panitera Pengadilan Tingkat Banding. 2. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama Lingkunngan Badan Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (enk/rs).

Dokumen

Surat Sekma 1544.pdf

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved