Header 10 12 2024

Ditulis oleh Handra Hardiansyah, A.Md on . Dilihat: 301

PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN


BERITA MA

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan selaku Ketua Tim Penilai PIPK Nomor: 415/BUA.4/PL.07/09/2020, tanggal 8 September 2020.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI; 5. Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau di Tempat.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian intern yang efektif dan bias memberikan keyakinan memadai atas Pelaporan Keuangan maka tahun 2020 ini  seluruh satuan kerja di Mahkamah Agung RI wajib melaksanakan Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di satuan kerjanya masing-masing sesuai ketentuan.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (enk/rs).

Dokumen

SURAT Penerapan PIPK 2020.pdf

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved