SEMA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SEMA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

Jakarta-Humas, Selasa, 12 Mei 2020. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 2020. Tanggal 12 Mei 2020. Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
Yang ditujukan Kepada :
- YM. Plh. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
- YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.
- YM. Para Ketua Kamar Mahkamah Agung.
- YM. Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.
- Yth. Panitera Mahkamah Agung.
- Yth. Sekretaris Mahkamah Agung.
- Yth. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung.
- Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding.
- Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/ah)
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :
Dokumen


