Header 10 12 2024

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 451

DUPLIKAT AKTA CERAI

  1. Mengisi blangko permohonan
  2. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
  3. Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
  4. Foto copy KTP Pemohon
  5. Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved