Header 10 12 2024

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 947

HARTA WARIS

  1. Surat Gugatan Harta Waris yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (di ketik rapi di kertas A4) rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Peduduk) masing-masing ahli waris 1 lembar, masing-masing dileges di kantor pos. (fotokopi di kertas A4/ kwarto);
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) masing-masing ahli waris 1 lembar, masing-masing dileges di kantor pos. (fotokopi di kertas A4/ kwarto);
  4. Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing ahli waris 1 lembar, masing-masing dileges di kantor pos. (fotokopi di kertas A4/ kwarto);
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/ Desa;
  6. Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Lurah/ Desa;
  7. Surat Kematian Pewaris dari Lurah/ Desa dana tau Akta Kematian dari Disdukcapil;
  8. Membayar panjar biaya perkara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved