Header 10 12 2024

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 665

HARTA BERSAMA

  1. Surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) dibuat Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
  2. Fotokopi KTP Penggugat, 1 rangkap, dileges di kantor pos (fotokopi dikertas A4/kwarto);
  3. Fotokopi Akte Cerai, 1 rangkap, dileges di kantor pos (fotokopi dikertas A4/kwarto);
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved