HARTA BERSAMA
- Surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) dibuat Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
- Fotokopi KTP Penggugat, 1 rangkap, dileges di kantor pos (fotokopi dikertas A4/kwarto);
- Fotokopi Akte Cerai, 1 rangkap, dileges di kantor pos (fotokopi dikertas A4/kwarto);
- Membayar Panjar Biaya Perkara;


