Header 10 12 2024

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 1029

WALI ADHOL

1.Surat Permohonan Wali Adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) dibuat Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;

2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon 1 lembar, dileges di kantor pos;

3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon 1 lembar, dileges di kantor pos;

4.Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon 1 lembar, dileges di kantor pos;

5.Surat Penolakan Pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA);

6.Membayar Panjar Biaya Perkara;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved