PENGANGKATAN ANAK
- Surat Permohonan pengangkatan anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (diketik rapi di kertas A4) rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua kandung anak (suami dan istri, masing-masing 1 lembar, dileges di kantor pos;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, masing-masing 1 lembar, dileges di kantor pos;
- Fotokopi Akta Nikah Orang tua kandung Anak 1 lembar, dileges di kantor pos;
- Fotokopi Akta Nikah Pemohon, 1 lembar diberi, dileges di kantor pos;
- Fotokopi KK Pemohon 1 lembar, dileges di kantor pos;
- Fotokopi Akta Kelahiran anak 1 lembar, dileges di kantor pos;
- Keterangan Penghasilan Pemohon yang diketahui oleh atasan bagi PNS;
- Keterangan Penghasilan Pemohon dari Kepala Desa atau Lurah bagi non PNS;
- Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tua anak kepada Pemohon;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
- Surat Keterangan Kesehatan Pemohon dari rumah sakit;
- Surat Keterangan berkelakuan baik Pemohon dari Kepolisian;
- Membayar Panjar Biaya Perkara.


