Header 10 12 2024

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 1390

PENGANGKATAN ANAK

  1. Surat Permohonan pengangkatan anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (diketik rapi di kertas A4) rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua kandung anak (suami dan istri, masing-masing 1 lembar, dileges di kantor pos;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, masing-masing 1 lembar, dileges di kantor pos;
  3. Fotokopi Akta Nikah Orang tua kandung Anak 1 lembar, dileges di kantor pos;
  4. Fotokopi Akta Nikah Pemohon, 1 lembar diberi, dileges di kantor pos;
  5. Fotokopi KK Pemohon 1 lembar, dileges di kantor pos;
  6. Fotokopi Akta Kelahiran anak 1 lembar, dileges di kantor pos;
  7. Keterangan Penghasilan Pemohon yang diketahui oleh atasan bagi PNS;
  8. Keterangan Penghasilan Pemohon dari Kepala Desa atau Lurah bagi non PNS;
  9. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tua anak kepada Pemohon;
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
  11. Surat Keterangan Kesehatan Pemohon dari rumah sakit;
  12. Surat Keterangan berkelakuan baik Pemohon dari Kepolisian;
  13. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved