DISPENSASI KAWIN
- Surat Permohonan Dispensasi Kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) dibuat Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua/wali (para pemohon), rangkap 1, dileges di kantor pos;
- Surat Keterangan ghaib/surat kematian (jika orangtua salah satu/keduanya ghaib atau meninggal dunia);
- Penetapan Hadhanah/hak asuh anak jika diajukan hanya oleh salah satu orang tua (yang telah bercerai);
- Penetapan perwalian (jika diajukan oleh wali);
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon, rangkap 1, dileges di kantor pos;
4.Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan atau Akta Kelahiran anak yang dimohonkan dispensasi, rangkap 1, dileges di kantor pos;
5.Fotokopi KTP atau Kartu Identitas calon Suami/Istri dan atau Akta Kelahiran calon suami/istri, rangkap 1, dileges di kantor pos;
6.Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir atau Surat Keterangan Masih Sekolah anak yang dimohonkan Dispensasi dari sekolah anak, rangkap 1, dileges di kantor pos;
7.Membayar Panjar Biaya Perkara.