Header 10 12 2023

Ditulis oleh Febra Kurniawan Nur, S.H on . Dilihat: 1378

DISPENSASI KAWIN

  1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) dibuat Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua/wali (para pemohon), rangkap 1, dileges di kantor pos;
  • Surat Keterangan ghaib/surat kematian (jika orangtua salah satu/keduanya ghaib atau meninggal dunia);
  • Penetapan Hadhanah/hak asuh anak jika diajukan hanya oleh salah satu orang tua (yang telah bercerai);
  • Penetapan perwalian (jika diajukan oleh wali);

3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon, rangkap 1, dileges di kantor pos;

4.Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan atau Akta Kelahiran anak yang dimohonkan dispensasi, rangkap 1, dileges di kantor pos;

5.Fotokopi KTP atau Kartu Identitas calon Suami/Istri dan atau Akta Kelahiran calon suami/istri, rangkap 1, dileges di kantor pos;

6.Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir atau Surat Keterangan Masih Sekolah anak yang dimohonkan Dispensasi dari sekolah anak, rangkap 1, dileges di kantor pos;

7.Membayar Panjar Biaya Perkara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Proklamasi Nomor 18, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : pa.telukkuantan@gmail.com

Email ecourt : ecourtkuantan@gmail.com

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved