CERAI GUGAT/TALAK
- Surat Gugatan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi di kertas Ukuran A4 /kwarto) dibuat Rangkap 7 (Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk);
- Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah dan Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah (menggunakan kertas A4/kwarto), Rangkap 1, dileges di kantor pos;
- Surat Keterangan dari Lurah/Desa setempat (bila Suami/istri Ghaib atau tidak diketahui keberadaannya/alamatnya yang pasti);
- Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (menggunakan kertas A4/kwarto) Rangkap 1, dileges di kantor pos;
- Surat Izin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
- Membayar panjar biaya Perkara;
Keterangan :
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri
(Selanjutnya istri disebut sebagai Penggugat)
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami
(Selanjutnya suami disebut sebagai Pemohon)


