PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DAN GUGATAN CERAI
1.Surat Permohonan Itsbat Nikah dan Gugatan Cerai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar, dileges di kantor pos. (Fotokopi di kertas A4/kuarto;
3.Membayar Panjar Biaya Perkara;


