Header 10 12 2024

Ditulis oleh Handra Hardiansyah, A.Md on . Dilihat: 526

PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DAN GUGATAN CERAI

1.Surat Permohonan Itsbat Nikah dan Gugatan Cerai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;

2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar, dileges di kantor pos. (Fotokopi di kertas A4/kuarto;

3.Membayar Panjar Biaya Perkara;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Teluk Kuantan

Jl. Rustam S. Abrus, Sungai Jering

Telp: (0760) 2523776

Email : [email protected]

Email ecourt : [email protected]

 

Jam Kerja

03012023 2

Copyright © 2019 TI Pengadilan Agama Teluk Kuantan By Design. All rights reserved