PERMOHONAN PERWALIAN ANAK
1.Surat Permohonan Penetapan Wali yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Teluk kuantan (Diketik rapi dikertas Ukuran A4 /kwarto) Rangkap 7, Soft File diserahkan dalam bentuk CD atau menggunakan Flask disk;
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, 1 rangkap, (fotokopi di kertas A4/kuarto) dileges di kantor pos;
3.Fotokopi Akta Kelahiran Anak, 1 rangkap (fotokopi di kertas A4/kuarto) dileges di kantor pos;
4.Fotokopi akta cerai apabila orang tua anak telah bercerai, 1 rangkap (fotokopi di kertas A4/kuarto) dileges di kantor pos;
5.Surat Kematian orang tua anak dari Lurah/ Desa dan atau Akta Kematian dari Disdukcapil;
6.Surat Keterangan dari Lurah/ Desa tentang Hubungan Pemohon dengan anak yang dimohonkan perwalian;
7.Membayar Panjar Biaya Perkara;
Tambahan:
Dalam hal permohonan penetapan wali diajukan oleh Keluarga atau Saudara atau orang lain:
1.Persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
2.Bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
3.Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
1.kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
2.penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
4.Mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua Anak jika masih ada, diketahui keberadaannya dan cakap melakukan perbuatan hukum;