Pengadilan Agama Teluk Kuantan Mengadakan Evaluasi Pelaksanaan E-Court
31 Juli 2019 14:11:30 WIB |
Pengadilan Agama Teluk Kuantan mengadakan kegiatan evaluasi Pelaksanaan E-Court pada hari Rabu tanggal, 31 Juli 2019 Masehi bersamaan dengan 29 Zulqaidah 1440 Hijriyah bertempat di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Pengadilan Agama Teluk Kuantan, kegitan tersebut di hadiri oleh para Advokat / Pengacara yang praktik di Kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan sebagai pembicara yakni Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan Bapak Syahrullah, S.H.I., M.H.

Acara dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan Bapak Amir Jaya, S.H.I dan dilanjutakan kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Bapak Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag.Dalam pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Bapak Erlan Naofal mengatakan bahwa di Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang menggunakan Jasa Pengacara namun sampai saat ini hanya 2 perkara yang mendaftarkan ke aplikasi E-Court, untuk kedepannya setiap perkara yang menggunakan jasa Pengacara harus mendatarkan ke aplikasi E-Court, beliau menegaskan sehubungan dengan hasil pembinaan Dirjen Badilag beberapaa hari yang lalu di Hotel Grand Central Pekanbaru dan Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau menegaskan bahwa mulai bulan Juli 2019 setiap Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Riau yang telah ada Advokat, dalam hal pendaftaran perkara diwajibkan menggunakan Aplikasi E-Court minimal 1 perkara setiap bulan dan tidak ada lagi E-Court dalam keadaan kosong.

Mengkahiri pertemuan Pengadilan Agama Teluk Kuantabn mengimbau bagi advokat yang belum mempunyai akun E-Court diharapkan Panitera Pengadilan Agama Teluk Kuantan untuk dapat membantu untuk membuatkan akun E-Court.


