PA Teluk Kuantan Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) diakhir Tahun 2019
“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Rabu, tanggal 04 Desember 2019 mengakhiri tahun 2019, Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEKMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Warisan Nomor 308/Pdt.G/2019/PA.Tlk yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Teluk Kuantan tanggal 20 Agustus 2019. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Syahrullah, S.H.I., M.H., selaku Hakim Komisioner dibantu oleh Iskandar Zulkarnaen, S.Ag., selaku Panitera Pengganti dan Novricha., Juru Sita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Pengamanan dari kepolisian 2 orang pesonil ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Tim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari beberapa bidang tanah yang terletak di desa Logas dan di desa Muara Lembu Kuantan Sengingi, Taluk Kuantan Provinsi Riau.
Medan yang ditempuh oleh tim sangat menantang, hakim komisioner melakukan pemeriksaan setempat, dalam keterangannya menyatakan “ Tim harus menyebrang sungai sedalam setengah meter untuk mencapai salah satu lokasi, ditambah dengan guyuran hujan lebat menambah extremenya lokasi yang akan ditempuh”.

Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 6 jam dan dirasa cukup, maka Komisioner Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (Tim IT PA Teluk Kuantan)


