Pengadilan Agama Teluk Kuantan adakan Rapat Internal Hakim
Senin, 18 Mei 2020, pada jam 08.30 Wib, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan diadakan rapat terbatas internal hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, rapat yang dihadiri oleh wakil ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan beserta hakim tersebut membahas hal2 berkaitan dengan:
1. SKP perubahan, karena adanya perubahan majelis hakim yang awalnya satu majelis menjadi tiga majelis.
2. Jadwal mediasi yang akan dilaksankan oleh mediator;
3. Hakim yang menyidangkan perkara dispensasi nikah sesuai perma nomor 5/2019 adalah hakim yang telah mengikuti serifikasi peradilan anak, dan ternyata dua hakim baru bapak Ahmad Sutiyono, S.H.I dan buk Resa Wilianti,S.H.,M.H sudah memenuhinya.
4. Penyusunan Hakim Pengawas Bidang.
Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan, mengharapkan hasil rapat ini dapat dijalankan dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal.


