Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Hadiri Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan
Shalat Idul Fitri 1441 H di Tengah Wabah Virus Covid-19

Pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020, Pengadilan Agama Teluk Kuantan mendapatkan Undangan Rapat Koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Nomor Surat 400/Kesra/566.
Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang merupakan salah satu unsur Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi, untuk menghadiri rapat koordinasi pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 pukul 13.30 Wib di Ruang Rapat Bupati Kuantan Singingi terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di tengah wabah virus Covid-19.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, segenap anggota Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua Ormas Islam Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua FKUB Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua Dewan Mesjid Indonesia Kabubapaten Kuantan Singingi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Dr. Erlan Naofal S.Ag, M.Ag menyampaikan pendapat bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H dapat dilakukan selama pelaksanaan tersebut sesuai dengan protokoler pencegahan dan penyebaran Covid-19
Berdasarkan Keputusan hasil rapat tersebut dituangkan dalam bentuk Keputusan yang di tanda tangani oleh Drs. H. Mursini, M.Si.

