PA Teluk Kuantan Menyongsong New Normal Dengan Semangat Baru
Awali bulan Juni 2020, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali membuka pelayanan pendaftaran perkara secara manual di Pengadilan Agama Teluk Kuantan, hal ini dilakukan karena telah dilakukan pencabutan terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 perihal Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru (New Normal) dan dari Surat PTA Pekanbaru terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan ,dengan mengikuti itu Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali membuka pendaftaran perkara secara manual dimana sebelumnya perkara tetap diterima tetapi hanya secara E-Court.

Sesusia dengan instruksi Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag agar para pegawai yang melakukan kontak langsung dengan masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang diprediksi akan meningkat dikarenakan beberapa bulan dilakukan penutupan pelayanan penerimaan secara manual untuk menjalankan prosedur kesehatan sesuai agar dapat terlindungi dari penyebaran virus COVID-19.
Sesuai dengan sistem kerja ASN dalam fase new normal ini, agar pelayanan dapat banyak dilakukan dengan lebih memanfaatkan teknologi dan informasi, membuka konsultasi secara online dan tetap memperhatikan jarak aman sesuai dengan instruksi untuk pelayanan secara manual.

Diharapkan masyarakat lebih menggunakan fasilitas teknologi informasi seperti telpon untuk konsultasi tentang syarat berperkara di Pengadilan Agama Teluk Kuantan agar proses pendaftaran secara manual bisa berlangsung secara efektif dan tidak memakan waktu yang lama sehingga juga tetap bisa mencegah penyebaran virus COVID-19.

