Ketua PA Teluk Kuantan Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Perkuat Komitmen Integritas Aparatur

Teluk Kuantan, 11 Agustus 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan, dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diikuti oleh seluruh hakim dan aparatur PA Teluk Kuantan. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Ketua PA Teluk Kuantan, Genius Virades, didampingi Panitera Iskandar Zulkarnaini dan Sekretaris Rinto.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua PA Teluk Kuantan menyampaikan materi berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Seluruh aparatur diingatkan untuk membaca, memahami, dan menerapkan ketentuan tersebut, khususnya mengenai hal-hal yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan terkait gratifikasi.

Ketua PA Teluk Kuantan juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap aparatur yang menemukan atau mengetahui adanya indikasi gratifikasi diminta untuk segera menyampaikannya kepada Ketua PA Teluk Kuantan atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PA Teluk Kuantan.

Melalui sosialisasi ini, PA Teluk Kuantan berkomitmen membangun lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan semakin baik ke depannya. Seluruh aparatur diingatkan untuk tidak menjadi pemberi maupun penerima gratifikasi serta bersama-sama menjaga PA Teluk Kuantan sebagai tempat bekerja yang menjadi tanggung jawab bersama. (RN_PATlk)

