PA Teluk Kuantan Ikuti Koordinasi Awal MOU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Teluk Kuantan, 12 Agustus 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new
Teluk Kuantan, Rabu, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan mengikuti kegiatan koordinasi awal penyampaian hasil rapat agenda nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MOU) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti dari ruang Media Center PA Teluk Kuantan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Pekanbaru. Koordinasi tersebut menjadi langkah awal dalam mempersiapkan agenda kerja sama lintas lembaga terkait perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian. Dari PA Teluk Kuantan, kegiatan diikuti oleh Ketua PA Teluk Kuantan Genius Virades bersama Hakim Moh. Koirul Anam, Panitera Iskandar Zulkarnaini, Sekretaris Rinto, Panitera Muda Hukum Kamariah, serta Panitera Muda Gugatan Rahmad.

Dalam koordinasi disampaikan rencana nota kesepakatan antara PTA Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau, dan PT Riau dalam rangka menggagas sinergitas perlindungan terhadap perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian. Agenda MOU tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada September 2026 di tingkat Provinsi Riau. Penyampaian dalam kegiatan Zoom ini menjadi pemberitahuan dan koordinasi awal kepada seluruh satuan kerja di wilayah hukum PTA Pekanbaru.
Melalui koordinasi awal tersebut, masing-masing Pengadilan Agama diharapkan memperoleh gambaran mengenai rencana kerja sama sekaligus dapat mempersiapkan dukungan terhadap pelaksanaan agenda MOU yang akan datang. (RN_PATlk)

