Pengadilan Agama Teluk Kuantan Ikuti Undangan Rapat Pembahasan Pembentukan Desa Tangguh Melawan COVID-19 Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Selasa, 23 Juni 2020, jam 09.00 WIB, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan Kamariah, S.Ag., mewakili Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan menghadiri undangan dari Sekretasi Daerah (SEKDA) Kabupaten Kuantan Singingi Dr. H. Dianto Mampanini, S.E., M.T. dalam rangka membahas pembentukan desa tagguh untuk melawan COVID-19 di Kabupaten Kuantan Singingi.
Rapat sendiri dihadiri pimpinan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisiian, dan Pemerintah Daerah se-Kabupaten Kuantan Singingi, dalam rapat itu dibahas bagaimana langkah strategis yang harus dilakukan untuk bersama-sama bisa melawan COVID-19 seperti penunjukan Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir menjadi Kampung Tangguh Nusantara (KTN) dikarenakan Desa Sukamaju telah memulai pelaksanaan protokol kesehatan seperti setiap warga yang ingin masuk desa sukamaju wajib melapor dan dicek kesehatannya, tetap menggunakan masker jika keluar dari rumah serta beberapa protokol kesehatan yang lain. Dan agar kedepanya Kabupaten Kuantan Singingi tetap menjadi zona hijau.

