Anjungan Gugatan Mandiri Pengadilan Agama Teluk Kuantan
Pengadilan Agama Teluk Kuantan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saat ini, telah hadir layanan “Anjungan Gugatan Mandiri”, dimana para pihak bisa membuat gugatannya sendiri di komputer yang telah disediakan dan langsung mencetak dokumen tersebut. Ada beberapa jenis perkara yang bisa dibuat melalui Anjungan Gugatan Mandiri, yakni Cerai Gugat, Cerai Talak, Dispensasi Kawin dan Itsbat Nikah. Para Pihak akan diminta mempersiapkan Persyaratan, Data dan Informasi diri untuk memulai membuat Gugatan / Permohonan Secara Mandiri. Para pihak akan diminta mengikuti setiap langkah yang sudah tersedia.

Tidak hanya mudah dan cepat, pembuatan Surat Gugatan Online di Pengadilan Agama Teluk Kuantan juga didampingi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ahmad Muqofin, S.T. Petugas PTSP akan membantu para pihak mulai dari memilih jenis perkara, mengisikan data-data sampai dengan menghasilkan surat gugatan /permohonan siap cetak. Tidak hanya gugatan mandiri, Pengadilan Agama Teluk Kuantan juga menyediakan Pojok e-Court yang memudahkan para pihak ataupun pengacara yang akan mendaftarkan perkaranya melalui e-Court.

