Sosialisasi Intruksi SEMA Nomor 1111/SEK/KU.02/07/2020
Senin (20/07), Pengadilan Agama Teluk Kuantan mengikuti sosialisasi yang diadakan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru terkait dengan Surat Sekertaris Mahkamah Agung Nomor 1111/SEK/KU.02/07/2020 yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Pekanbaru. Rapat yang diikuti melalui zoom meeting di Ruang Sidang Pengadilan Agama Teluk Kuantan ini diikuti oleh pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Teluk Kuantan sejak Pukul 09.00 WIB.
Acara ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Dr. H. Harun. S, S.H., M.H. dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Dr. H. Syahril, S.H, M.H. Dalam kesempatan ini, Dr. H. Syahril menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Sekertaris Mahkamah Agung Nomor 1111/SEK/KU.02/07/2020 ketua pengadilan tingkat pertama harus mengirimkan Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengawasan Daerah beserta dokumen pendukungnya kepada Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tembusan Ketua Pengadilan Tingkat Banding maksimal 60 hari. Meskipun demikian, Wakil Ketua PTA Pekanbaru ini berharap agar seluruh pengadilan agama yang baru saja dikunjungi Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) agar segera memperbaiki dan menindaklanjuti temuan tersebut maksimal 60 hari sejak pengawasan dilakukan.

“Meskipun batas waktu yang ditetapkan dalam surat tersebut adalah 60 hari, saya berharap agar semua satker dapat menyelesaikan tindak lanjut tersebut maksimal 30 hari,” jelas Dr. H. Syahril, S.H, M.H.
Pada kesempatan ini juga dibuka sesi tanya jawab antara Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dengan beberapa pengadilan agama diantaranya Pengadilan Agama Tanjung Pinang, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Pengadilan Agama Teluk Kuantan dan beberapa pengadilan agama lain.

