PA Teluk Kuantan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kuantan Singingi
Senin (10/08), Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Achmad Sutiyono, SHI menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuansing. Rapat ini merupakan agenda penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019 dengan menerapkan protokol pengamanan dan pencegahan penyebaran covid-19. Turut hadir dalam sidang Paripurna Bupati Kuansing H Mursini, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, para Camat serta tamu undangan lainnya.

Rapat yang dimulai Pukul 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andi Putra, SH., MH dan Wakil Ketua II Juprizal, SE dan segenap anggota DPRD Kuansing yang sempat hadir dalam kesempatan tersebut. Setelah rapat selesai, Bupati Kuansing, H. Mursini menyampaikan tanggapannya terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019. Mursini juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah menyetujui LPj Pelaksanaan APBD 2019.

"Saya ucapkan terima kasih kepada DPRD Kuansing yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam menelaah, membahas dan menyempurnakan Ranperda ini sehingga dapat disepakati,” ungkap Mursini.

