KADO ULANG TAHUN PA TELUK KUANTAN YANG KEDUA; MEDIASI PERKARA HARTA BERSAMA BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Begitupun mediator dalam perkara harta bersama yang terdaftar di Pengadilan Agama Teluk Kuantan dengan register perkara Nomor 219/Pdt.G/2020/PA.Tlk antara Rina Yustini binti Risman sebagai penggugat dan Sapwan Harisata bin Sofyan sebagai Tergugat, tentunya berusaha agar para pihak dapat menemukan solusi terbaiknya di ruang mediasi sebagai bentuk upaya penyelesaian sengketa dengan cara non litigasi.
Bagaimanapun, harta bersama yang diperoleh dalam suatu perkawinan merupakan harta yang dihasilkan dari kerja keras kedua belah pihak sehingga baiknya harta tersebut tidak kemudian menjadi sengketa dan dapat terbagi berdasarkan kesepakatan keduanya.
Akhirnya, setelah melalui beberapa kali mediasi pada hari Jumat, tanggal 25 September 2020 bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Teluk Kuantan, mediator Resa Wilianti, S.H., M.H., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama.
Keberhasilan mediasi tersebut tidak hanya merupakan keberhasilan mediator yang pertama dalam perkara harta bersama namun juga sekaligus menjadi kado ulang tahun yang indah bagi Pengadilan Agama Teluk Kuantan yang akan merayakan ulang tahunnya yang kedua di bulan Oktober ini.
Semoga keberhasilan mediasi ini akan selalu menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Teluk Kuantan untuk membantu menemukan win-win solution bagi para pihak yang berperkara. (TIM IT PA Teluk Kuantan)

